Hallobogor.com, Bogor – Program pembangunan perumahan bergotong royong secara syariah alias tanpa riba yang tengah dikembangkan Koperasi Perumahan Nasional (Koperumnas) bukan tanpa rintangan. Di tengah upaya mengejar target Koperumnas Go Nasional, Koperumnas mengakui masih saja menerima keluhan sebagian konsumennya.
Ketua Umum Koperumnas, H.M. Aris Suwirya, mengungkapkan, belum lama ini pihaknya menerima keluhan beberapa konsumennya yang tidak puas dan menuntut pengembalian uang simpanan wajib (angsuran kredit rumah) sebagai anggota koperasi.
“Salah satunya dari Nurlaksmono. Dia meminta pengembalian uang angsuran dengan alasan pembangunan peru­mahan Koperumnas di Kampung Leuwijati, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, tak kunjung terealisasi. Bahkan yang bersangkutan menuduh Koperumnas fiktif melalui pemberitaan di sebuah media. Ini yang harus kami luruskan supaya tidak jadi fitnah,” katanya.
H.M. Aris Suwirya menjelaskan, semula Koperumnas berniat mendirikan perumahan di Kampung Leuwijati, Desa Sukanegara, Jonggol. “Namun setelah kami cek peruntukannya di Pemda, lokasi tersebut bukan untuk perumahan. Jadi kami batalkan dan kami pindahkan ke Desa Singasari, Jonggol. Bahkan yang di Desa Singasari ini sudah ada rumah contohnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, bahwa sesuai prosedur konsumen perumahan Koperumnas tidak bisa mengam­bil uang setoran apabila belum mencapai enam bulan. “Koperumnas ini kan membangun rumah tidak menggunakan uang perbankan. Jadi dananya dari simpanan wajib anggota koperasi. Maka pembelian lahan pun dengan cara mencicil selama lima tahun melalui sistem Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di depan notaris. Jadi lancar tidaknya pembangunan tergantung angsuran atau simpanan wajib anggota koperasi. Setelah dua tahun berjalan, rumah untuk kon­sumen baru dibangun sesuai prosedur Koperumnas,” terangnya.
General Manager Koperumnas, Diah Kusuma Putri Muda, menandaskan, bahwa Koperumnas telah memiliki legalitas dan berbadan hukum resmi berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No.001372/BH/M.KUKM.2/V/2016 tanggal 27 Mei 2016.
“Kami sekarang sudah memiliki enam lokasi perumahan Koperumnas. Di Provinsi Jawa Barat terdapat di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor dan di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Lalu di Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Banjarmasin Provinsi Kalimantan Timur, dan Pekan Baru Provinsi Riau. Apalagi yang di Jonggol, pembangunannya sedang berjalan,” paparnya.
#agencabangmarketingkoperumnas #savenoriba #komisiagen #testimoniagencabangkoperumnas #savenoriba #komisiagen #koperumnasberantasriba #rumahdesko #propertisyariah #rumahsyariah  #kprsyariah  #perumahansyariah #rumahdijual #propertysyariah #rumahidaman #jualrumah #bogor #tangerang  #pekanbaru #bontang #pontianak #balikpapan #padang #singasari #manado #wangon #sulawesiutara #bekasi #kavlingsyariah #kavling #perumahan #koperumnasbanten #koperumnas #berantasriba
========================================================================




Jika Anda Butuh Bantuan Atau Ingin Konsultasi & Pembelian Rumah Desko Koperumnas Silahkan Hubungi Kami: 

Moh. Agung Mujiyono
WhatsApp : 085216028288

 Chat Informasi Koperumnas